Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Pemerintah Kecamatan Sepatan, dipimpin langsung oleh Camat Aan Ansori, S.IP., M.Si., melakukan Grebek Posyandu : ...
-
18 Jun 2026
UMUM
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Website Tangerangkab.go.id bagi ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Camat Sepatan Dukung Dua Sekolah Dasar Negeri Karet Menuju Program Adiwiyata (Green School) Camat Sepatan ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Lingkungan yang dijaga dengan baik akan membawa kebaikan pula. Begitu juga yang dilakukan Camat Sepatan ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Dalam pembinaan ini, Camat Sepatan H. Mohamad Supriyatna S.Sos., MM., memberikan arahan ke Kepala Desa ...