Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
03 Oct 2026
UMUM
SOP Akte Kelahiran Kecamatan Sepatan
-
03 Oct 2026
UMUM
CERDAS - Cermat, Efektif Efisien, Ramah, Disiplin, Akuntabel, dan Santun
-
03 Oct 2026
UMUM
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, tepat, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ...
-
03 Oct 2026
UMUM
“Terwujudnya Pelayanan Kecamatan Sepatan yang Cepat, Mudah, Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat.”
-
03 Oct 2026
UMUM
SEPATAN — Camat Sepatan, Aan Ansori, S.IP., M.Si., menghadiri proses Serah Terima Prasarana, Sarana, dan ...