Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Pemerintah Kecamatan Sepatan, dipimpin langsung oleh Camat Aan Ansori, S.IP., M.Si., melakukan Grebek Posyandu : ...
-
18 Jun 2026
UMUM
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Website Tangerangkab.go.id bagi ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Camat Sepatan Dukung Dua Sekolah Dasar Negeri Karet Menuju Program Adiwiyata (Green School) Camat Sepatan ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Lingkungan yang dijaga dengan baik akan membawa kebaikan pula. Begitu juga yang dilakukan Camat Sepatan ...
-
18 Jun 2026
KEGIATAN
Dalam pembinaan ini, Camat Sepatan H. Mohamad Supriyatna S.Sos., MM., memberikan arahan ke Kepala Desa ...